Kebakaran Dimabuun, Polisi Tabalong Tetapkan 2 Orang Diduga Pelaku

Polres Tabalong – Minggu (23/04/2023) pagi, Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K, S.I.K dan Polsek Murung Pudak yang dipimpin oleh Iptu Suwito mengamankan dan melakukan olah tempat kejadian kebakaran yang terjadi didekat Tugu Obor, kelurahan Mabuun Rt.2 kecamatan Murung Pudak ,Tabalong.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K, M.H melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, S.H, M.M menjelaskan tidak ada korban jiwa dalam kebakaran tersebut, api menghanguskan 1 buah toko sembako, 1 buah toko handphone, 1 buah warung makan, dan 1 buah bengkel tambal ban, 1 buah tempat potong rambut dan 2 rumah kontrakan yang menyebabkan kerugian meterial sekitar 1 milyar Rupiah yang terdiri dari bangunan Rumah, Kios dan 7 unit Sepeda Motor.

“Kebakaran yang terjadi sekitar pukul 07.50 wita tersebut, menurut keterangan saksi sekaligus penyewa kios an. Hadi Ismanto,saksi mendengar suara istri dari an. Tomson Nababan berteriak minta tolong, kemudian Saksi an. Hadi Ismanto keluar kios dan melihat api sudah membakar sepeda motor milik an.Tomson Nababan dan sebagian bangunan kios”ungkap Sutargo.

Menurut keterangan saksi an. Fatmawati ,saksi saat itu melintas didepan kios milik an. Tomson Nababan dan melihat ada api membakar sepeda motor milik an. Tomson Nababan, kemudian saksi bermaksud untuk mengambil Alat Pemadam Api Ringan (Apar) di Posko UPBS Prema namun saat hendak pergi, api disiram oleh Istri Tomson Nababan menggunakan air sehingga api langsung menjalar kebagian kios milik Tomson Nababan.

Diduga sumber api berasal dari alat penambal ban yang menjalar dan membakar Tangki sepeda motor milik an. Tomson Nababan yang pada saat itu sedang melangsir atau memindahkan BBM dari tanki ke jerigen.

Sekitar pukul 09.30 Wita Api dapat dipadamkan dengan bantuan pemadam kebakaran Pemkab Tabalong, BPBD Tabalong dan Gabungan UPBS Wilayah Tengah.

Api sangat cepat menjalar dikarenakan semua bangunan terbuat dari kayu serta ada beberapa kios yang menjual BBM dan bangunan Kios yang terbakar letaknya berdekatan.

Dari hasil peyelidikan polisi ditemukan adanya tindak pidana karena kesalahan menyebabkan kebakaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 188 KUHPidana dan menetapkan 2 orang diduga pelaku yaitu TN (22) dan BN (46) keduanya warga kelurahan Mabuun kecamatan Murung Pudak, Tabalong dan kemudian diamankan pada Rabu (26/04/2023) sore dikediaman mereka.

“Keduanya saat ini sudah diamankan diPolres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan diamankan barang bukti berupa 1 buah sepeda motor, 1 buah sepeda dayung, dan 1 alat penambal ban yang sudah terbakar”Pungkas Sutargo. (Rls)