Ketua Dewan Sebut Lahan Pertanian Banyak Beralih Fungsi

PELAIHARI – Kemajuan peradaban dan pertambahan penduduk memang selalu berimbas terhadap menyusutnya lahan pertanian, selain faktor lainnya seperti meluasnya industri dan properti.

Hal tersebut menjadi atensi khusus Pemerintah Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel). Tak terkecuali bagi para wakil rakyat di daerah ini.

Meski hal tersebut merupakan sebuah keniscayaan seiring perubahan zaman dari waktu ke waktu, namun pengaturan tetap penting dilakukan dalam upaya mempertahankan eksistensi lahan pertanian sebagai penyangga pangan.

Karena itu kalangan anggota DPRD Tala merespons positif dan mengapresiasi langkah pemkab setempat yang menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Tala tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Selain itu, Pemkab Tala juga menyusun Raperda Kabupaten Tanah Laut tentang Penyelenggaraan Perkebunan.

“Dua raperda itu yang kami tunggu-tunggu sejak lama. Alhamdulilah pada akhir periode tugas kami bisa disampaikan oleh pemerintah daerah kepada kami,” ucap Ketua DPRD Tala Muslimin SE, Jumat (23/2/2024)

.

MUSLIMIN SE, Ketua DPRD Tanahlaut.
MUSLIMIN SE, Ketua DPRD Tanahlaut. (BPOST GROUP/ROY)
Kedua raperda tersebut telah disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Tala Drs H Dahnial Kifli mewakili Pj Bupati Ir H Syamsir Rahman MS pada rapat paripurna di DPRD Tala, Kamis siang kemarin.

Muslimin mengatakan pembicaraan tingkat pertama telah dilakukan seiring telah disampaikannya kedua raperda tersebut oleh eksekutif. Selanjutnya akan segera dilakukan pembicaraan tingkat kedua.

Politisi PDIP Tala ini mengatakan raperda tersebut sangat dibutuhkan. Ini mengingat lahan pertanian di Tala banyak yang telah beralih fungsi. Karena itu diperlukan regulasi daerah tersebut sehingga kelak ada kepastian hukum yang akan diatur melalui peraturan daerah dan ditindaklanjuti melalui peraturan bupati.

Mengenai Raperda Penyelenggaraan Perkebunan, papar Muslimin, saat ini telah ada permendagri yang mengatur bagi hasil pendapatan dari sektor perkebunan kelapa sawit.

“Insya Allah nanti pada RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) akan kita cantumkan sehingga dasar penyelenggaraan perkebunan ini akan menjadi salah satu dasar yang akan ditindaklanjuti nanti dalam penyusunan RPJMD Tala oleh DPRD Tala periode yang akan datang,” tandas Muslimin.

Gedung DPRD Tanahlaut di Jalan A Syaraini, Pelaihari.
Gedung DPRD Tanahlaut di Jalan A Syaraini, Pelaihari. (BPOST GROUP/ROY)
Ketika ditanya apakah DPRD Tala akan mengajukan raperda inisiatif, Muslimin mengatakan tidak ada. Hal ini mengingat sisa waktu masa tugas pihaknya tidak lama lagi berakhir yakni enam bulan ke depan.

Sisa waktu tersebut dikatakannya terlampau terbatas sehingga tak memungkinkan lagi bagi legislatif menyusun raperda inisiatif. Apalagi juga masih banyak tugas-tugas penting lainnya yang harus diselesaikan. (Rls)