Polres Tabalong – Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K, S.I.K bersama Sat Intelkam yang dipimpin oleh Akp Tatang Suryawan dan Polsek Tanjung yang dipimpin oleh Akp Triyanto, S.AP mengamankan seorang pria berinisial MJ alias MK (41) warga desa Kambitin Raya kecamatan Tanjung,Tabalong pada Senin (03/04/2023) malam.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K, M.H melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, S.H, M.M menjelaskan pelaku MJ diamankan saat Polisi melakukan razia pekat, dari informasi yang didapatkan bahwa didesa kambitin Raya sedang marak permainan judi online.
Polisi kemudian mendatangi sebuah warung di Desa Kambitin yang pada saat itu banyak berkumpul laki-laki dan selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan terhadap orang yang berada di warung tersebut serta meminta untuk membuka handphone dimana saat itu beberapa dari antaranya ditemukan sedang membuka aplikasi judi jenis togel.
“Setelah ditanyakan kepada orang-orang yang berada di warung tersebut bahwa salah seorang dari antaranya mengakui bahwa baru menyetorkan uang kepada seseorang yang bernama MJ yang saat itu juga berada di warung tersebut”ungkap Sutargo.
Selanjutnya petugas meminta yang pelaku MJ untuk membuka aplikasi judi togel miliknya dimana saat itu yang bersangkutan mengakui benar telah menerima setoran uang pembelian togel tersebut dan telah mengirimkannya melalui aplikasi judi togel menggunakan akun miliknya sendiri.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan disangkakan dengan pasal 303 KUH Pidana dan saat ini sudah diamankan di polsek Tanjung dengan barang bukti yang disita berupa 1 unit handphone warna hitam, 1 lembar KTP, 1 lembar ATM dan uang tunai 15 ribu Rupiah” pungkas Sutargo.(Rls)




