Mantan Supervisor Bobol Toko Pakaian Di Pembataan

Polres Tabalong – Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Galih Putra Wiratama, S.Tr.K., S.I.K., mengamankan seorang pria berinisial BFW (35) warga kelurahan Siwa Kecamatan Pitumpanua kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan pada Senin (25/12/2023) dini hari.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui P.S. Kasi Humas Polres Tabalong Ipda Joko Sutrisno menjelaskan perihal diamankannya pelaku MI terkait dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud Pasal 362 KUHPidana yang dilakukannya pada Minggu (24/12/2023) pagi disebuah toko pakaian di Kelurahan Pembataan kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong

Menurut keterangan Pelapor yang merupakan karyawan toko tersebut, pada hari Minggu (24/12/2023) pagi, pelapor tiba di toko dan saat akan membuka toko, pelapor melihat kunci gembok yang seharusnya 3 gembok yang terpasang hanya 1 gembok yang terpasang di pintu masuk toko tersebut.

Selanjutnya pelapor berserta rekan-rekan karyawan ditoko lainnya langsung melakukan pengecekan terhadap barang- barang yang ada didalam toko, kemudian rekan kerja pelapor yang bernama membuka brankas dilantai dasar namun uang yang ada didalam brankas tersebut telah hilang, serta Digital Video Recorder CCTV yang terletak didekat kasir telah hilang dan setelah melakukan pengecekan ditoko tidak ada ditemukan kerusakaan yang terjadi ditoko serta terhadap brankas juga tidak ada kerusakan dan masih tertutup rapat namun uang yang ada didalamnya telah hilang.

Atas kejadian tersebut toko mengalami kerugian sebesar 19 juta 165 ribu Rupiah dan melaporkan kejadian tersebut kepada Pihak Kepolisian.

Pelaku BFW yang merupakan mantan supervisor ditoko tersebut pada saat serah terima tidak menyerahkan keseluruhan kunci cadangan kepada supervisor yang baru.

Pelaku BFW diamankan di sebuah rumah kost di Kelurahan Balikpapan Timur Kota Balikpapan provinsi Kalimantan Timur dan saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut diamankan barang bukti berupa uang kertas Rp 2000,- sejumlah Rp 340.000, uang kertas Rp 5000,- dan Rp 10.000,- sejumlah Rp 1.000.000., uang kertas Rp 50.000,- dengan jumlah Rp 3.000.000, uang kertas Rp 100.000,- dengan jumlah Rp 13.000.000 sehingga total uang tunai sejumlah Rp 17.340.000, 1 lembar KTP atas nama pelaku, 1 buah sepeda motor warna hitam dan 2 buah DVR CCTV (Rls)