Motif Balas Dendam, Pelaku pengeroyokan diamankan Polisi.

Polres Tabalong – Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K, S.I.K dan Polsek Murung Pudak yang dipimpin oleh Iptu Suwito mengamankan 2 orang pria berinisial ZS (31) dan EN (27) keduanya merupakan warga desa Hayup Ribang II kecamatan Haruai.Tabalong pada Senin (20/02/2023) malam.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K, M.H melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, S.H, M.M menjelaskan diamankannya kedua pelaku disebuah rumah kost dikelurahan mabuun kecamatan Murung Pudak.Tabalong terkait tindak pidana pengeroyokan yang terjadi pada Senin (20/02/2023) malam yang dialami oleh korban seorang pria berinisial TF (31) warga kelurahan Tanjung kecamatan Tanjung.Tabalong.

“Menurut keterangan korban yang saat itu sedang berjualan buah dipasar kuliner mabuun, korban mau pergi ke toilet yang ada dipasar tersebut dan ditengah perjalanan, korban di hampiri oleh 2 orang laki-laki dengan menggunakan sepeda motor warna putih dan langsung memukuli korban secara membabi buta” ungkap Sutargo.

“Salah seorang pelaku memukul dengan menggunakan gitar dan setelah memukul kedua pelaku tersebut pergi meninggalkan korban, akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka robek di bagian kepala atas hingga mengeluarkan darah dan pelipis sebelah kiri bengkak” lanjutnya.

Menurut keterangan korban dan pelaku, kedua pihak saling menyimpan dendam karena sebelumnya pernah saling balas memukuli.

“Kedua pelaku disangkakan dengan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUH Pidana dan saat ini sudah diamankan dipolres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 1 buah Gitar dengan warna merah muda,1 lembar jaket dengan warna biru malam, 1 lembar Surat Keterangan Visum et Repertum”pungkasnya. (Rls)