Polres Tabalong – Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K, S.I.K, Sat Intelkam yang dipimpin Akp Tatang Suryawan dan dibantu Polsek Batu Sopang Polres Paser mengamankan seorang pria berinisial ZI (30) warga Desa Wirang Kecamatan Haruai. Tabalong pada Jumat (24/02/2023) dini hari.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K, M.H melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, S.H, M.M membenarkan perihal diamankannya pelaku ZI terkait tindak pidana penggelapan sepeda motor yang dilakukannya pada Sabtu (28/01/2023) sore.
“Peristiwa penggelapan yang terjadi dikediaman korban di desa Wirang kecamatan Haruai.Tabalong tersebut berawal saat pelaku ZI datang kerumah korban meminjam 1 unit sepeda motor milik MH (63) dengan maksud untuk membeli pulsa” Ungkap Sutargo.
“Namun ditunggu-tunggu hingga Senin (30/01/2023) sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan pelaku, korban ada mendapatkan informasi dari temannya atau Saksi AM bahwa sepeda motor yang dipinjam oleh pelaku digadaikan didaerah Muara Komam.Kaltim” lanjutnya.
Korban bersama anaknya dan Saksi AM berangkat ke Muara Komam untuk memastikan hal tersebut, dan tenyata benar sepeda motor miliknya telah digadaikan, kemudian penggadai bersedia menyerahkan sepeda motor dengan meminta tebus sebesar 4 juta Rupiah, namun korban tidak memiliki uang untuk menebusnya.
Berbagai upaya kekeluargaan ditempuh namun tidak membuahkan hasil dan akhirnya pada Selasa (21/02/2023) pagi, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabalong.
“Pelaku ZI akhirnya diamankan disebuah rumah di Desa Busui Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser.Kalimantan Timur dan pelaku mengakui semua perbuatannya” imbuhnya.
“Pelaku ZI saat ini sudah diamankan dipolres Tabalong dengan sangkaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUH Pidana dan turut disita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor metik warna hitam” pungkas Sutargo.(Rls)




